APENSI
ASOSIASI PENGUSAHA
PT PERORANGAN INDONESIA
TENTANG TUJUAN AD ART KODE ETIK VISI MISI KEANGGOTAAN DATA ANGGOTA DATA NIB PERSEORANGAN LAYANAN PEMBAYARAN KONTAK
SITUS APENSI SEDANG PERBAIKAN

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART)
APENSI

 

KATA PENGANTAR

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengusaha PT Perorangan (APENSI) ini merupakan hasil Ketetapan Musyawarah Pembentukan APENSI tanggal 10 Mei Tahun 2022 di Jakarta, yang selanjutnya ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS) APENSI Nomor : 04/MUNASUS APENSI/2022 tanggal 10 Juni 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dengan demikian segala sesuatu tentang peraturan organisasi APENSI berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga APENSI ini, dan kepada segenap jajaran APENSI agar mematuhinya.

Jakarta, 10 Juni 2022
BADAN PENGURUS PUSAT APENSI

 

KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL
PEMBENTUKAN APENSI
NOMOR : 04/MUNASUS APENSI/2022

TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA APENSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH NASIONAL
PEMBENTUKAN APENSI

Menimbang  Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APENSI sebagai Landasan operasional perlu diperkaya dengan idealisme dan dilengkapi dengan pasal-pasal yang lebih rinci guna memperjelas serta memantapkan pelaksanaannya.

Mengingat      :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga APENSI.
  2. Keputusan BPP APENSI Nomor : 03/KEP/BPP/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pembentukan dan Pengesahan Panitia Penyelenggara, PanitiaPengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Musyawarah Nasional Pembentukan APENSI Tahun 2022.

Memperhatikan :

  1. Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APENSI yang telah dipersiapkan oleh Panitia Pengarah (SC) MUNAS PEMBENTUKAN APENSI.
  2. Pembahasan Materi MUNAS PEMBENTUKAN APENSI pada Sidang Paripurna pada tanggal 10 Juni 2022.
  3. Keputusan Sidang Paripurna pada tanggal 10 Juni 2022.

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :

  1. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  APENSI.
  2. Dengan pengesahanini, maka segala sesuatu tentang organisasi APENSI berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga APENSI sebagaimana dimaksud dalam ketetapan ini.

Keputusan ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di    : Jakarta
Pada tanggal    : 10 Juni 2022

MUSYAWARAH NASIONAL PEMBENTUKAN
ASOSIASI PENGUSAHA PT PERORANGAN INDONESIA
(APENSI)

PIMPINAN SIDANG TETAP

NO

NAMA

JABATAN

1

Abdul Kholik

Ketua

2

Sohibul Kahfi

Wakil Ketua

3

Mugni Labib

Wakil Ketua

4

Budi Kasan Besari

Wakil Ketua

5

Lutfi Agustian

Anggota

6

Abdul Wahab

Anggota

7

Nacep Sonjaya

Anggota

8

M. Ridwan Abdullah

Anggota

9

Mulyana

Anggota

 

ANGGARAN DASAR

Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

  1. Perkumpulan ini bernama  ASOSIASI PENGUSAHA PT PERORANGAN INDONESIA, yang untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut  APENSI.
  2. Kedudukan APENSI berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia, Jalan Danau Semayang No.139 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210.
  3. Lambang APENSI berbentuk Helm Pengaman dan Pelindung Kerja dan Roda Gerigi Mekanikal, mengartikan keselamatan dalam setiap melaksanakan aktifitas usaha dan pekerjaan yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga APENSI.

Pasal 2
ASAS DAN LANDASAN

  1. APENSI berasaskan Pancasila.
  2. APENSI berlandaskan :
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri
    4. Undang-Undang Tentang  Jasa Konstruksi dan Peraturan perundangan turunannya
    5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
    6. Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021
    7. Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS) APENSI

Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN

APENSI mempunyai maksud dan tujuan di bidang barang dan jasa yang dilaksanakan oleh para pengusaha perseroan perorangan

Pasal 4
KEGIATAN

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, APENSI menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :

  1. Menghimpun para pengusaha perseroan perorangan di dalam satu wadah APENSI, untuk meningkatkan pendapatan ekonomi, ketahanan ekonomi nasional dan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota.
  3. Membina dan mengembangkan tertib hukum dan iklim usaha yang sehat.
  4. Mewujudkan rasa kesetiakawanan sesame anggota dan menjauhkan diri daripersaingan yang  tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
  5. Mewujudkan pengusaha perseroan perorangan yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap kemajuan dan bertanggungjawab dalam pengabdian usahanya baik di daerahnya, nasional maupun global.
  6. Mewujudkan Pengusaha Perseroan Perorangan yang kokoh dan andal menuju pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Mengadakan  kerjasama  dengan  lembaga-lembaga di bidang teknologi dan manajemen pembangunan, baik di dalam maupun di luar negeri.
  8. Memberi penyuluhan, bimbingan, bantuan dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.
  9. Membina para anggotanya agar mentaati Kode Etik  serta meningkatkan rasa tanggung jawab didalam menjalankan usahanya.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

APENSI didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 6
KEKAYAAN

  1. APENSI mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan para pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang yang berjumlah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  2. Kekayaan  APENSI  juga didapat dari penerimaan harta/aset dalam bentuk tanah, bangunan, perlengkapan dan peralatan yang didapat selama perjalanan organisasi.
  3. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud  ayat 1 pasal ini, guna membiayai kehidupan, kegiatan, pembangunan dan pengembangan APENSI, kekayaan APENSI diperoleh dari :
    1. Uang Pangkal Anggota.
    2. Uang Iuran Anggota.
    3. Hasil usaha yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi APENSI.
    4. Hasil pendapatan yang diterima dari kerjasama dengan pihak lain.
    5. Hibah, sumbangan dan atau penerimaan lainnya yang tidak mengikat.

Pasal 7
PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN

Badan Pengurus di setiap tingkatan APENSI bertanggungjawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan APENSI pada tingkatannya masing-masing termasuk kepemilikannya.

Pasal 8
KEANGGOTAAN

Keanggotaan APENSI terdiri dari :

  1. Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Perseroan Perorangan yang telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
  2. Anggota Luar Biasa yaitu Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dan Luar Negeri (PMDN/PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan APENSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tidak boleh merangkap menjadi Anggota/Pengurus pada Asosiasi Perseroan sejenis dengan APENSI.
  4. Anggota Kehormatan, yaitu Tokoh-tokoh perorangan baik Pemerintah, Pengusaha Nasional dan masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan serta mengembangkan APENSI, baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.
  5. Anggota  Pengawas,  yaitu tokoh-tokoh perseorangan dari Anggota  Biasa  dan  Anggota Luar Biasa yang memiliki KTA yang masih berlaku, yang telah berjasa terhadap pengembangan APENSI dan diangkat oleh MUNAS/MUSDA/ MUSCAB sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Pasal 9
HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa :
    1. Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan.
    2. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
    3. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas APENSI.
    4. Hak untuk memperoleh penjelasan, bimbingan dan pelatihan dalam memperoleh perizinan berusaha berbasis resiko dan Sertifikasi Bidang Usaha yang ketentuannya ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan BPP APENSI.
    5. Hak untuk mendapatkan penjelasan, bimbingan serta pelatihan pemberdayaan dan pengembangan usaha berkelanjutan yang ketentuannya ditetapkan oleh BPP APENSI.
  2. Anggota Luar Biasa :
    1. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
    2. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas APENS.I
    3. Hak untuk memperoleh penjelasan, bimbingan dan pelatihan dalam memperoleh perizinan berusaha berbasis resiko dan Sertifikasi Bidang Usaha yang ketentuannya ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan BPP APENSI.
    4. Hak untuk mendapatkan penjelasan, bimbingan serta pelatihan pemberdayaan dan pengembangan usaha berkelanjutan yang ketentuannya ditetapkan oleh BPP APENSI.
  3. Anggota Kehormatan :
    1. Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
    2. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan APENSI atas undangan Badan Pengurus
  4. Anggota Pengawas :
    1. Hak Bicara yaitu memberikan pertimbangan- pertimbangan dan saran-saran diminta maupun tidak diminta kepada Badan Pengurus
    2. Hak untuk melakukan analisa, menyampaikan analisa perkembangan Pengusaha Perseroan Perorangan di tingkat pusat maupun daerah pada setiap akhir tahun dan prediksi perkembangan tahun berikutnya, melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah APENSI, kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APENSI, peraturan organisasi APENSI serta keputusan- keputusan MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran, masukan dan nasehat kepada Badan Pengurus untuk diperhatikan.

Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota APENSI berkewajiban untuk :

  1. Mentaati semua ketentuan APENSI.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan wibawa APENSI.
  3. Berkontribusi terhadap perkembangan organisasi APENSI.

Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Bagi Anggota Biasa dan Anggota  Luar  Biasa, karena :
    1. Mengundurkan diri
    2. Tidak lagi bergerak sebagai Pengusaha Perseroan Perorangan, baik atas kehendak sendiri  ataupun dicabut perijinannya oleh yang berwenang
    3. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri
    4. Diberhentikan oleh APENSI
  2. Bagi Anggota Kehormatan dan Anggota Pengawas, karena :
    1. Mengundurkan diri
    2. Meninggal dunia
    3. Diberhentikan oleh APENSI

Pasal 12
BADAN PENGURUS

  1. Badan Pengurus adalah organ APENSI yang melaksanakan kepengurusan APENSI yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Seorang Ketua Umum/Ketua
    2. Seorang Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris
    3. Seorang Bendahara Umum/Bendahara
  2. Yang dapat diangkat sebagai Personalia Pengurus APENSI adalah orang  perseorangan  yang memiliki badan usaha perseroan perorangan dan tercatat minimal 1 (satu) tahun terakhir dalam keanggotaan APENSI yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan APENSI yang dapat menyebabkan kerugian bagi APENSI, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal  putusan  tersebut  berkekuatan hukum tetap
  3. Dalam hal jabatan Personalia Pengurus APENSI kosong, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan tersebut, Rapat Badan Pengurus Harian harus segera memilih Pengurus APENSI tersebut
  4. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus APENSI, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus APENSI yang diputuskan melalui rapat Badan Pengurus, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait
  5. Pengurus APENSI  tidak  dapat  merangkap sebagai Pengawas
  6. Jabatan anggota Pengurus APENSI berakhir apabila :
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
    4. Badan usaha yang diwakilinya tidak lagi menjadi anggota APENSI
    5. Masa jabatan berakhir
    6. Melakukan kesalahan yang merusak/merugikan nama baik APENSI


Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS APENSI

  1. Pengurus APENSI bertanggungjawab penuh atas kepengurusan APENSI untuk kepentingan APENSI
  2. Pengurus APENSI wajib  menyusun  program  kerja dan rancangan anggaran 5 (lima) tahunan untuk disahkan dalam Rapat Umum Anggota
  3. Pengurus APENSI wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
  4. Setiap Pengurus APENSI wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Pengurus  APENSI  berhak  mewakili  APENSI di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
    1. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
    2. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama APENSI
    3. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan APENSI serta mengagunkan/ membebani kekayaan APENSI
  6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, dan c harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Anggota, sesuai dengan tingkatan organisasinya
  7. Pengurus tidak berwenang mewakili APENSI dalam hal :
    1. Mengikat APENSI sebagai penjamin utang
    2. Membebani kekayaan APENSI untuk kepentingan pihak lain
    3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan APENSI, Pengurus APENSI dan/atau Pengawas atau seseorang yang bekerja pada APENSI, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan APENSI
  8. Ketua Umum/Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus APENSI lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus APENSI serta mewakili APENSI
  9. Dalam hal Ketua Umum/Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris atau apabila Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, sehingga seorang Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus APENSI serta mewakili APENSI
  10. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara APENSI dengan anggota Pengurus APENSI, atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus APENSI bertentangan dengan APENSI, maka anggota Pengurus APENSI yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus APENSI serta mewakili APENSI, maka anggota Pengurus APENSI lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus APENSI serta mewakili APENSI

Pasal 14
RAPAT PENGURUS APENSI
DAN WAKTU PENYELENGGARAAN RAPAT

  1. Waktu penyelenggaraan rapat-rapat adalah :
    1. RAKERNAS, RAKERDA dan RAKERCAB, diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
    2. Rapat BPP, Rapat BPD dan Rapat BPC,  diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
    3. Rapat koordinasi antar Pengurus APENSI dengan Pengawas diadakan 1 (satu) tahun sekali di masing-masing tingkatan organisasi APENSI
  2. Panggilan Rapat Pengurus APENSI dilakukan oleh Pengurus APENSI yang berhak mewakili Pengurus APENSI
  3. Panggilan Rapat Pengurus APENSI disampaikan kepada setiap anggota Pengurus APENSI secara langsung, atau melalui surat dengan bukti tanda terima, paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya
  4. Panggilan Rapat tersebut harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat
  5. Rapat Pengurus APENSI diadakan ditempat kedudukan APENSI atau ditempat kegiatan APENSI.
  6. Rapat Pengurus APENSI dipimpin Ketua Umum/Ketua
  7. Dalam hal Ketua Umum/Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus APENSI akan dipimpin sesuai struktur organisasi Pengurus APENSI dan atau pendelegasian wewenang dari Ketua Umum/Ketua.
  8. Rapat Pengurus APENSI adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila :
    1. Dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus
    2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus APENSI kedua
    3. Pemanggilan sebagaimana dimaksud  dalam  ayat (8)  huruf b,   harus   dilakukan   paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal  panggilan dan tanggal Rapat
    4. Rapat Pengurus APENSI kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus APENSI pertama
    5. Rapat Pengurus APENSI kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus APENSI
  9. Keputusan Rapat Pengurus APENSI harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  10. Dalam hal keputusan Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah
  11. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
  12. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
  13. Setiap Rapat Pengurus APENSI dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus APENSI lainnya yang ditunjuk oleh Rapat sebagai sekretaris Rapat
  14. Penandatangan yang dimaksud dalam ayat (13) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat  dengan Akta Notaris

 

Pasal 15
PENGAWAS

  1. Pengawas terdiri dari anggota-anggota APENSI yang telah berjasa dalam pengembangan APENSI, diangkat oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB sesuai dengan tingkatan masing-masing
  2. Jumlah personalia Pengawas di tingkat Pusat sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, di tingkat Daerah sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang dan di tingkat Cabang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
  3. Yang duduk di dalam Pengawas tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada Badan Pengurus di semua tingkatan organisasi APENSI
  4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan kerugian bagi APENSI, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap
  5. Pengawas diangkat oleh MUNAS/MUSDA/ MUSCAB sesuai tingkatan organisasinya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
  6. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, maka Badan Pengurus sesuai tingkatan organisasinya harus melakukan Pergantian Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
  7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pengurus APENSI atau pelaksana kegiatan.
  8. Jabatan Pengawas berakhir, apabila :
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota
    4. Masa jabatan berakhir

Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

  1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan saran- saran diminta maupun tidak diminta kepada Badan Pengurus mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha pada umumnya dan bidang usaha perseroan perorangan pada khususnya
  2. Melakukan analisa terhadap perkembangan usaha perseroan perorangan di tingkat pusat/daerah sebagai masukan dan usulan kepada Badan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
  3. Menyampaikan analisa perkembangan usaha perseroan perorangan di tingkat pusat/daerah pada setiap akhir tahun dan prediksi perkembangan tahun berikutnya kepada Badan Pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing.
  4. Melakukan seleksi atas perseorangan atau lembaga yang berhak mendapat penghargaan dari APENSI atas jasa-jasanya kepada APENSI maupun dunia usaha perseroan perorangan dan mengusulkan kepada Badan Pengurus.
  5. Menyampaikan saran sebagai bahan untuk menyusun Rancangan Program Kerja APENSI menyangkut perkembangan  usaha  perseroan perorangan di tingkat pusat/daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing
  6. Melakukan pengamatan terhadap masalah-masalah APENSI, kelancaran pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APENSI serta keputusan-keputusan MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan menyampaikan hasil pengamatan dalam bentuk saran-saran, masukan dan nasehat kepada Pengurus APENSI untuk diperhatikan

Pasal 17
RAPAT PENGAWAS

  1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu
  2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas
  3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
  4. Panggilan rapat harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat
  5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan APENSI atau ditempat kegiatan APENSI.
  6. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas
  7. Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir
  8. Seorang anggota pengawas hanya diwakili oleh pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa

Pasal 18
KUORUM RAPAT PENGAWAS

  1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah
  3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak
  4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
  5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
  6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seorang anggota Pengawas lainnya atau seorang anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat
  7. Penandatangan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris

Pasal 19
STRUKTUR APENSI

  1. APENSI terdiri dari :
    1. Di tingkat Nasional disebut Badan Pengurus Pusat (BPP) APENSI
    2. Di tingkat Daerah Provinsi disebut Badan Pengurus Cabang (BPD) APENSI
    3. Di tingkat Cabang Kabupaten/Kota disebut Badan Pengurus Cabang (BPC) APENSI
  2. Di Tingkat Nasional hanya ada satu APENSI Tingkat Nasional disebut BPP APENSI
  3. Di setiap Provinsi hanya ada satu  APENSI Tingkat Daerah disebut BPD APENSI
  4. Di setiap  Kabupaten/Kota  hanya  ada  satu  APENSI Tingkat Cabang disebut BPC APENSI
  5. BPP APENSI, BPD APENSI dan BPC APENSI terikat oleh satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi APENSI
  6. Keberadaan dan keberlangsungan APENSI Tingkat Cabang  diatur  lebih  lanjut  dalam  Peraturan Organisasi APENSI

Pasal 20
ORGAN ATAU PERANGKAT APENSI

APENSI mempunyai organ yang terdiri dari:

  1. Rapat Umum Anggota
    1. Tingkat Nasional :
      1. Musyawarah Nasional disingkat MUNAS
      2. Musyawarah Nasional    Khusus    disingkat MUNASUS
      3. Musyawarah Kerja Nasional disingkat MUKERNAS
      4. Musyawarah Luar Biasa disingkat MUSLUB
    2. Tingkat Daerah (Provinsi) :
      1. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA
      2. Musyawarah Kerja Daerah disingkat MUKERDA
    3. Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota) :
      1. Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB
      2. Musyawarah Kerja Cabang disingkat MUKERCAB
    4. MUNAS, MUSDA dan MUSCAB masing- masing diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
    5. MUKERNAS, MUKERDA dan MUKERCAB, masing-masing diadakan 1  (satu)  kali  diantara  2 (dua) MUNAS, MUSDA dan MUSCAB yang bersangkutan
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Pasal 21
WEWENANG APENSI

Kewenangan APENSI diatur sebagai berikut :

  1. Tingkat Nasional
    1. MUNAS merupakan Rapat Umum  Anggota, yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam APENSI
    2. MUNASUS merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APENSI atau Pembubaran APENSI
    3. MUKERNAS merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan MUNAS serta membantu BPP dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPP
    4. BPP merupakan pimpinan tertinggi, mewakil APENSI baik ke dalam maupun ke luar dan bertanggungjawab penuh kepada MUNAS atas kinerja organisasi APENSI di tingkat Nasional
  2. Tingkat Daerah
    1. MUSDA merupakan Rapat  Umum  Anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi APENSI di Tingkat Provinsi
    2. MUKERDA merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan MUSDA serta membantu BPD dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPD
    3. BPD merupakan Pengurus di Tingkat Provinsi, mewakili  APENSI  baik  ke  dalam  maupun ke luar, dan bertanggung jawab penuh kepada MUSDA dan BPP atas kinerja organisasi APENSI di tingkat Daerah
  3. Tingkat Cabang
    1. MUSCAB merupakan Rapat Umum Anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi APENSI di Tingkat Kabupaten/Kota
    2. MUKERCAB merupakan Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk mengevaluasi terlaksananya keputusan-keputusan MUSCAB serta membantu BPC dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri serta menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPC
    3. BPC merupakan Pengurus di Tingkat Kabupaten/Kota, mewakili APENSI baik ke dalam maupun ke luar, dan bertanggung jawab penuh kepada MUSCAB dan BPD atas kinerja organisasi APENSI di tingkat Kabupaten/Kota

 

Pasal 22
PENGURUS APENSI

  1. Pengurus APENSI disebut Badan Pengurus, terdiri dari :
    1. Di Tingkat Nasional    :  BPP (Badan Pengurus Pusat)
    2. Di Tingkat Daerah    :  BPD (Badan Pengurus Daerah)
    3. Di Tingkat Cabang    :  BPC (Badan Pengurus Cabang)
  2. Badan Pengurus di setiap tingkatan terdiri dari :
    1. Badan Pengurus Harian disingkat BPH terdiri dari :
      • Ketua Umum/Ketua, para Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua
      • Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/ Sekretaris dan Wakil-wakilnya
      • Bendahara Umum/Bendahara dan Wakil- wakilnya
    2. Badan Pengurus Lengkap disingkat BPL terdiri dari BPH ditambah dengan para Ketua Kompartemen/Ketua Departemen/Ketua Bidang
    3. Susunan Badan Pengurus di setiap tingkatan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 23
MUSYAWARAH LUAR BIASA

  1. Musyawarah Luar Biasa Anggota atau MUSLUB, pada tingkat Nasional disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB, tingkat Daerah disebut Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat MUSDALUB dan di tingkat Cabang disebut Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat MUSCABLUB, dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Tingkat Nasional,  atas  permintaan  lebih  dari 1/2 (satu perdua) jumlah BPD, berdasarkan hasil keputusan rapat BPL dari BPD masing-masing dan mendapatkan pertimbangan dari Pengawas tingkat Pusat
    2. Tingkat  Daerah,  atas  permintaan  lebih  dari  1/2 (satu perdua) jumlah BPC yang ada pada daerah yang bersangkutan, berdasarkan hasil keputusan rapat BPL dari BPC masing-masing dan mendapat pertimbangan dari Pengawas tingkat Daerah yang bersangkutan dan persetujuan dari BPP
    3. Tingkat  Cabang,  atas  permintaan  lebih   dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota di  Cabang yang bersangkutan dan mendapat pertimbangan dari Pengawas tingkat Cabang yang bersangkutan, persetujuan dari BPD yang membawahinya dan BPP jika diperlukan
  2. MUSLUB diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang mendesak, yang menyangkut penilaian mengenai Badan Pengurus
  3. Kedudukan dan Keputusan-keputusan MUSLUB adalah sama dengan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB, sesuai tingkatan masing-masing

Pasal 24
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS

  1. MUNASUS dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan
  2. MUNASUS untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APENSI, dapat diadakan atas permintaan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah BPD berdasarkan keputusan rapat BPL dari BPD masing-masing
  3. MUNASUS untuk pembubaran Perkumpulan secara Nasional, hanya dapat diadakan atas  permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah BPD berdasarkan keputusan RAKERDA masing-masing yang  diadakan untuk itu
  4. Kedudukan dan keputusan MUNASUS adalah sama dengan MUNAS

 

Pasal 25
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT

Tugas dan wewenang Musyawarah dan Rapat-rapat pada setiap tingkatan APENSI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
KUORUM

  1. Musyawarah dan Rapat-rapat dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara
  2. Bilamana kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah dan Rapat-rapat dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam. Tata cara penundaan Musyawarah dan Rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi APENSI.
  3. Jika sesudah penundaan tersebut jumlah kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah dan Rapat- rapat tersebut dapat terus diselenggarakan dan semua keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
  4. Untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, MUNASUS dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) peserta yang memiliki hak suara.
  5. Untuk pembubaran APENSI secara Nasional, MUNASUS yang diadakan untuk itu dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah BPD seluruh Indonesia yang memiliki hak suara.

Pasal 27
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Semua keputusan dalam Musyawarah dan Rapat- rapat, ditetapkan atas dasar musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
  2. Keputusan untuk maksud perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diambil berdasarkan persetujuan lebih dari 2/3 (dua pertiga) kuorum pada MUNASUS.
  3. Khusus untuk maksud pembubaran APENSI secara Nasional, keputusan diambil berdasarkan keputusan mutlak kuorum pada MUNASUS yang diadakan untuk keperluan itu

Pasal 28
KETUA KEHORMATAN

  1. Ketua Kehormatan adalah jabatan kehormatan yang diberikan sebagai pemberian penghargaan kepada mantan Ketua Umum/Ketua Badan Pengurus APENSI di tingkatan masing-masing yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh
  2. Jabatan Ketua Kehormatan berakhir karena yang bersangkutan meninggal dunia atau dicabut oleh APENSI.

Pasal 29
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUNASUS.

Pasal 30
PEMBUBARAN APENSI DAN CARA
PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

  1. Khusus untuk maksud pembubaran APENSI secara Nasional, keputusan diambil berdasarkan keputusan mutlak kuorum pada MUNASUS yang khusus diadakan untuk keperluan itu
  2. Apabila APENSI ini dibubarkan, maka  MUNASUS tersebut sekaligus menetapkan penghibahan/penyumbangan seluruh kekayaan APENSI kepada badan-badan sosial atau yayasan-yayasan tertentu

Pasal 31
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Khusus APENSI di Jakarta pada tanggal 10-06-2022 (sepuluh juni dua ribu dua puluh dua) dan berlaku sejak ditetapkan.

Pasal 32
ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. MUNASUS untuk mengubah, membuat, menyusun Anggaran Rumah Tangga yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar APENSI
  2. Anggaran Rumah Tangga sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) di atas, ditetapkan dengan mengacu pada Anggaran Dasar
  3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain APENSI yang ditetapkan oleh Pengurus untuk kepentingan APENSI dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar APENSI

Pasal 33
PERATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM

Pasal 1
LANDASAN PENYUSUNAN

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berlandaskan Pasal 33 Anggaran Dasar APENSI

Pasal 2
KODE ETIK

Menyadari peran sebagai pengusaha perseroan perorangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat pengusaha pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, APENSI menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati dan melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing  sebagai berikut :

  1. Berjiwa Pancasila yang berarti satunya kata dan perbuatan    didalam menghayati dan mengamalkannya
  2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum
  3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya
  4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak
  5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya
  6. Di dalam menjalankan usahanya wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna
  7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepekati bersama
  8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya
  9. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya
  10. Memegang teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi

Pasal 3
LEMBAGA KODE ETIK

  1. Dalam rangka melaksanakan Kode Etik, BPP membentuk Lembaga Kode Etik APENSI dengan tugas-tugas sebagai berikut :
    1. Bekerjasama dengan seluruh jajaran organisasi, mendorong semua anggota untuk menghayati dan melaksanakan Kode Etik
    2. Memberi rekomendasi kepada BPP dalam memecahkan masalah, mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pelanggaran Kode Etik
  2. Lembaga Kode Etik dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Badan Pengurus Pusat

BAB II
APENSI

Pasal 4
BENTUK ORGANISASI

APENSI adalah organisasi berbentuk kesatuan dari Pusat sampai ke Cabang-cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia

Pasal 5
SIFAT ORGANISASI

APENSI merupakan organisasi yang mandiri dan independen. Mandiri dalam arti mampu memenuhi dan menyelenggarakan kegiatan sendiri. Independen berarti bukan merupakan organisasi pemerintah maupun organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya.

Pasal 6
STATUS ORGANISASI

APENSI merupakan wadah organisasi badan usaha perseroan perorangan berdasarkan kesamaan visi, misi dan tujuan.

Pasal 7
FUNGSI ORGANISASI

APENSI berfungsi :

  1. Sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar anggota, antar anggota dan pemerintah, antar anggota dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha perseroan perrangan
  2. Mempersatukan, mengerahkan dan mengarahkan kemampuan usaha serta kegiatan anggota untuk berkolaborasi, meningkatkan kesetiakawanan dan menghindari persaingan yang tidak sehat untuk mencapai tujuan bersama
  3. Memperjuangkan ide dan aspirasi anggota untuk dapat ditampung sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Mengerahkan, mengarahkan, memberdayakan dan mengembangkan kemampuan anggota
  5. Menjembatani hubungan dengan rantai pasok peralatan, perlengkapan, material serta dengan pengguna dalam rangka memperlancar pelaksanaan pekerjaan perseroan perorangan
  6. Menyelenggarakan pemberdayaan, bimbingan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan latihan bagi anggota, dalam mewujudkan pelaksanaan usaha perseroan perorangan yang berkualitas yang didukung oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan berintegritas
  7. Menyelenggarakan hubungan aktif dengan lembaga- lembaga pemerintah di pusat maupun daerah serta badan-badan yang melakukan kegiatan ekonomi, baik nasional maupun internasional yang mendukung kepentingan anggota

BAB III
KEANGGOTAAN APENSI

Pasal 8
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

Persyaratan menjadi anggota APENSI adalah sebagai berikut :

  1. Anggota Biasa
    1. Badan Usaha Perseroan
APENSI

APENSI TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM RI
Nomor : AHU-0011253.AH.01.07.TAHUN 2023
NPWP : 99.522.225.4-408.00
NIB : 0606240061564
Akta Notaris Saugi, SH, M.Kn.
Tanggal 11 Desember 2023.

Badan Pimpinan Pusat
Asosiasi Pengusaha
PT Perorangan Indonesia
( BPP APENSI )
Jl. A. Yani 10 Komplek Islamic Center
Karawang 41315 Jawa Barat

whatsapp 0811 1820 98

© 2024 APENSI - All Rights Reserved