KODE ETIK APENSI
Menyadari peran sebagai pengusaha perseroan perorangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat pengusaha pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, APENSI menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati dan melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing sebagai berikut :
APENSI TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM RI
Nomor : AHU-0011253.AH.01.07.TAHUN 2023
NPWP : 99.522.225.4-408.00
NIB : 0606240061564
Akta Notaris Saugi, SH, M.Kn.
Tanggal 11 Desember 2023.
Badan Pimpinan Pusat
Asosiasi Pengusaha
PT Perorangan Indonesia
( BPP APENSI )
Jl. A. Yani 10 Komplek Islamic Center
Karawang 41315 Jawa Barat
0811 1820 98